Close
Header
Porto
  • Tentang Kami
  • helpdesk.siprojek@ojk.go.id
  • Login
  • 08 Feb 2023
  • Beranda
  • DRUPBJ
  • Daftar Pengadaan
  • Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
    • Konten Khusus
    • FAQ
    • Bantuan
  • Hubungi Kami
  • Beranda
  • FAQ

FAQ

Pertanyaan yang Sering disampaikan


Vendor Management

Bagaimana cara untuk menjadi Rekanan Terdaftar di OJK?

Rekanan Terdaftar harus mengikuti tahapan pendaftaran yaitu:
1. Preregistrasi
2. Aktivasi akun Pengguna
3. Registrasi 
4. Verifikasi dan Otorisasi data

Untuk lebih detail, tata cara pendaftaran Pelaku Usaha dapat diakses di menu Bantuan.

Bagaimana apabila Pelaku Usaha tidak mendapatkan email aktivasi setelah melakukan preregistrasi?

Pelaku Usaha dapat menghubungi kami melalui Hubungi Kami

Apa yang harus dilakukan oleh Rekanan Terdaftar apabila masa berlaku dokumen usaha telah kadaluarsa?

Rekanan Terdaftar harus melakukan pengkinian data tersebut terlebih dahulu melalui Vendor Management.

Pengkinian data harus dilakukan minimal 12 (dua belas) bulan sekali paling sedikit terhadap semua data yang memiliki masa  berlaku,laporan keuangan dan pajak.

Apa yang harus dilakukan oleh Rekanan Terdaftar apabila Rekanan Terdaftar ingin meng-update data yang telah dimasukkan ke dalam SIPROJEK?

Pelaku Usaha dapat melakukan pengkinian data melalui Vendor Management.

Data yang sudah dilakukan pengkinian menjadi data yang valid di Vendor Management System OJK setelah data tersebut disetujui oleh Verifikator VM dan Otorisator VM.

Untuk lebih detail, tata cara pengkinian data Rekanan Terdaftar dapat diakses di menu Bantuan.

Dokumen apa saja yang harus dibawa oleh Pelaku Usaha untuk melakukan verifikasi?

Setelah melakukan pendaftaran secara online melalui Vendor Management, Calon Rekanan Terdaftar mendatangi kantor kantor pusat atau kantor regional atau kantor Otoritas Jasa Keuangan terdekat dari domilisi Pelaku Usaha dengan membawa dokumen fisik asli atas data-data yang telah dilengkapi dan diunggah di VMS untuk diperlihatkan kepada Verifikator VM.

Mengapa Rekanan Terdaftar tidak dapat meng-edit data yang telah dilakukan "Kirim Permintaan Verifikasi?"

Rekanan Terdaftar tidak dapat melakukan pengkinian data berupa tambah dan/atau merubah data sebelum pemintaan verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya disetujui oleh Verifikator VM dan Otorisator VM.

Apakah Calon Rekanan Terdaftar yang telah melakukan registrasi namun belum melengkapi data registrasi dan belum melakukan permintaan verifikasi harus mengulang proses pendaftaran dari tahap awal lagi (tahap preregistrasi)?

Calon Rekanan Terdaftar diberikan waktu paling lambat 30 hari untuk melengkapi data registrasi yang diwajibkan untuk diisi.

Apabila melewati waktu tersebut, maka data registrasi akan dinyatakan kadaluarsa dan untuk menjadi Rekanan Terdaftar, Pelaku Usaha harus melakukan proses pendaftaran dari awal kembali, dimulai dari tahapan preregistrasi.

Sementara itu, apabila Calon Rekanan Terdaftar telah melengkapi seluruh data registrasi namun belum mengirimkan permintaan verifikasi dengan meng-klik tombol "Kirim Permintaan Verifikasi", maka data registrasi tidak dinyatakan kadaluarsa dan Calon Rekanan Terdaftar dapat melanjutkan pengiriman permintaan verifikasi dan/atau melakukan perubahan data registrasi kapan saja tanpa batasan waktu tertentu.

Tender Management

Bagaimana cara melakukan pendaftaran Tender?

Pendaftaran Tender dapat dilakukan melalui Tender Management SIPROJEK.

Untuk lebih detail, tata cara pendaftaran Tender dapat diakses di menu Bantuan.

Bagaimana cara melakukan pendaftaran Seleksi?

Pendaftaran Seleksi dapat dilakukan melalui Tender Management SIPROJEK.

Untuk lebih detail, tata cara pendaftaran Seleksi dapat diakses di menu Bantuan.

Apakah proses pengadaan barang/jasa di OJK menggunakan jaminan sanggah?

Pengadaan barang/jasa di OJK menggunakan jaminan sanggah yang ditetapkan dengan nilai paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari total nilai HPS.

Sanggah yang tidak disertai dengan jaminan sanggah atau nilainya tidak sesuai dengan yang ditetapkan maka bukan dianggap sebagai sanggahan.

Bagaimana agar Rekanan Terdaftar dapat mencapai grade Platinum?

Rekanan Terdaftar mendapatkan penilaian dalam setiap paket pengadaan yang diikuti.

Penilaian dibagi menjadi penilaian yang diberikan otomatis oleh sistem dan penilaian yang dapat diberikan oleh Pengawas Pekerjaan, Penerima Hasil Pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pelaksana Pemilihan.

Bagaimana apabila Pelaksana Pemilihan memiliki kendala dalam mendekripsi file dokumen penawaran Peserta?

Pelaksana Pemilihan dapat menghubungi kami di Hubungi Kami.

Bagaimana apabila Peserta memiliki kendala dalam mengenkripsi file dokumen penawaran Peserta?

Peserta dapat menghubungi kami di Hubungi Kami.

Apakah Pelaku Usaha yang belum menjadi Rekanan Terdaftar dapat melakukan pendaftaran Tender dan/atau Seleksi?

Dapat. Pelaku Usaha masih tetap dapat mengikuti pengadaan barang/jasa tersebut dengan cara mendaftar terlebih dahulu melalui Vendor Management.

Pendaftaran dapat dilakukan mulai dari masa pengumuman sampai dengan sebelum  masa pendaftaran Rekanan Terdaftar dan/atau pendaftaran kualifikasi Rekanan Terdaftar berakhir.

Data Pelaku Usaha yang telah disetujui dalam proses verifikasi dan otorisasi sebelum masa pendaftaran Rekanan Terdaftar dan/atau pendaftaran kualifikasi Rekanan Terdaftar berakhir, dapat melakukan pendaftaran Tender/Seleksi melalui Tender Management.

Apakah Rekanan Terdaftar yang tidak mendapatkan undangan Tender atau Seleksi dapat melakukan pendaftaran Tender atau Seleksi?

Dapat, selama Rekanan Terdaftar dapat memenuhi persyaratan kualifikasi dan/atau kualifikasi tambahan paket pengadaan yang diumumkan.

Bagaimana cara Peserta untuk memasukkan HPS yang jumlah barisnya banyak ketika akan mengunggah dokumen penawaran?

Pelaksana Pemilihan akan menyediakan template rincian HPS apabila suatu paket pengadaan terdiri dari rincian HPS dengan jumlah baris yang banyak. Template rincian HPS tersebut dapat diunduh Peserta pada saat tahapan "Pemasukan Penawaran".

Bagaimana apabila nama Pelaksana Pemilihan dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen yang akan di-input pada persiapan pengadaan belum terdaftar di SIPROJEK?

Pelaksana Pemilihan dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen dapat menghubungi Admin Satker untuk didaftarkan pada SIPROJEK. Pelaksana Pemilihan melampirkan  surat keputusan penunjukan Pelaksana Pemilihan.

Bagaimana apabila nilai HPS melebihi pagu anggaran?

Pelaksana Pemilihan memasukkan total pagu paket pada tahapan "Pendaftaran RUP" melalui Tender Management.

Sementara itu, nilai HPS dimasukkan Pelaksana Pemilihan pada tahapan "Persiapan Pengadaan".

Perubahan data pada tahapan "Pendaftaran RUP" dapat dilakukan sampai dengan sebelum tahapan inisiasi pengadaan dilakukan.

Dengan demikian, total pagu paket tidak dapat diubah secara sistem apabila telah sampai pada tahapan "Persiapan pengadaan".  

Oleh karena itu, dalam kondisi demikian, Pelaksana Pemilihan hanya dapat mengubah total pagu paket dengan menghubungi kami di Hubungi Kami.

Apakah Rekanan Terdaftar yang sedang dalam masa sanksi dan blacklist tidak dapat melakukan pendaftaran paket pengadaan?

Rekanan Terdaftar yang sedang dalam masa sanksi dan blacklist tidak dapat login ke SIPROJEK selama 2 (dua) tahun dan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) OJK.

Apakah proses pengadaan barang/jasa di OJK masih menggunakan jaminan penawaran?

Pengadaan barang/jasa di OJK masih menggunakan jaminan penawaran hanya untuk pengadaan jasa konsultansi.

Jaminan penawaran tersebut dipersyaratkan untuk paket pengadaan dengan nilai HPS sampai dengan Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan nilai jaminan penawaran adalah sebesar 1% dari HPS.

Tentang e-Procurement OJK

SIPROJEK adalah Sistem Informasi Procurement Otoritas Jasa Keuangan yang dikelola oleh Departemen Logistik Otoritas Jasa Keuangan. SIPROJEK merupakan portal antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Pelaku Usaha.


Hubungi Kami (Pusat)

Direct call : 021-29600234

021-29600000 ext. 7234

Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710

  • helpdesk.siprojek@ojk.go.id
08 Feb 2023

Copyright © 2023 Otoritas Jasa Keuangan - OJK. All Rights Reserved.

Informasi Lelang

  • Pengumuman
  • Peserta
Kode Lelang 21152011
Nama Lelang Pengadaan penataan dan fasilitas penunjang gedung kantor otoritas jasa keuangan provinsi sulawesi utara, gorontalo dan maluku utara (kojk manado)
Kode RUP 12979093
Tanggal Pembuatan 29 Agustus 2017
Keterangan
Tahap Lelang Saat ini Download Dokumen Pengadaan [...]
Instansi Otoritas Jasa Keuangan
Satuan Kerja Otoritas Jasa Keuangan
Kategori Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan e-Lelang Umum Metode Kualifikasi Pascakualifikasi
Metode Dokumen Satu File Metode Evaluasi Sistem Gugur
Tahun Anggaran Gabungan APBN dan APBD 2017   
Nilai Pagu Paket Rp 4.896.665.361,00 Nilai HPS Paket Rp 4.896.665.361,00
Jenis Kontrak Cara Pembayaran Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
Pembebanan Tahun Anggaran Tahun Tunggal
Sumber Pendanaan Pengadaan Tunggal
Lokasi Pekerjaan
  • Jl. Diponegoro No.51, Manado - Manado (Kota)
Kualifikasi Usaha Perusahaan Non Kecil
Syarat Kualifikasi
* Ijin Usaha
Ijin Usaha Klasifikasi
Perusahaan Non Kecil peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha : 1) Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi; Subklasifikasi : kode BG 009 atau BG 004, dan memiliki ijin usaha perdagangan di bidang peralatan kantor dan meubelair/furniture. 2) Calon penyedia yang memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi; Subklasifikasi : kode BG 009 atau BG 004 tetapi tidak memiliki ijin usaha perdagangan di bidang peralatan kantor dan/atau meubelair/furniture harus melakukan subkontrak untuk penyediaan peralatan penunjang.
* Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT tahun 2016) serta memiliki laporan bulanan PPh pasal 21, PPh pasal 23 (bila ada transaksi), PPh pasal 25/pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang tiga bulan terakhir dalam tahun berjalan (April, Mei dan Juni 2017). Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
Peserta Lelang 43 peserta

Tidak ditemukan

Jadwal Lelang

No Tahap Mulai Sampai Perubahan
1 Pengumuman Pascakualifikasi 29 Agustus 2017 11:00 05 September 2017 17:00 Tidak Ada
2 Download Dokumen Pengadaan 29 Agustus 2017 11:00 06 September 2017 17:00 Tidak Ada
3 Pemberian Penjelasan 31 Agustus 2017 10:00 31 Agustus 2017 11:00 Tidak Ada
4 Upload Dokumen Penawaran 01 September 2017 08:00 07 September 2017 16:00 Tidak Ada
5 Pembukaan Dokumen Penawaran 07 September 2017 16:01 07 September 2017 23:59 Tidak Ada
6 Evaluasi Penawaran 07 September 2017 16:30 12 September 2017 15:00 Tidak Ada
7 Evaluasi Dokumen Kualifikasi 12 September 2017 15:01 13 September 2017 13:00 Tidak Ada
8 Pembuktian Kualifikasi 13 September 2017 13:01 14 September 2017 16:00 Tidak Ada
9 Upload Berita Acara Hasil Pelelangan 14 September 2017 16:01 14 September 2017 23:59 Tidak Ada
10 Penetapan Pemenang 14 September 2017 16:30 14 September 2017 23:59 Tidak Ada
11 Pengumuman Pemenang 14 September 2017 16:30 14 September 2017 23:59 Tidak Ada
12 Masa Sanggah Hasil Lelang 15 September 2017 07:00 19 September 2017 17:00 Tidak Ada
13 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 20 September 2017 07:00 20 September 2017 17:00 Tidak Ada
14 Penandatanganan Kontrak 22 September 2017 07:00 29 September 2017 17:00 Tidak Ada

 Konfirmasi Perubahan Akses Role

Peringatan

Sesi waktu login anda telah berakhir