Pemberitahuan Pendaftaran Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
10 Juli 2024Bagi Pelaku Usaha (vendor) yang terkelompok dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK), maka terbuka luas kesempatan untuk menjadi Rekanan Terdaftar OJK, dengan melakukan pendaftaran melalui SI-PROJEK dengan tata cara sebagai berikut:
1. Pastikan usaha Anda masuk dalam kategori Usaha Kecil dan Mikro (UMK);
2. Lakukan preregistrasi melalui tautan: link pre-registrasi;
3. Pada isian Jenis Penyedia, pilih isian UMKM. Kemudian,lanjutkan dengan melengkapi isian Provinsi, Kota/Kabupaten, NPWP (opsional), Alamat E-mail, User id dan Kata Sandi;
4. Lakukan aktivasi pada tautan yang telah dikirimkan sesuai alamat e-mail yg telah didaftarkan di atas;
5. Siapkan scan/foto NPWP (opsional) dan scan/foto dokumen yang memuat nomor rekening usaha Anda;
6. Lakukan registrasi dengan melengkapi isian yang telah disediakan, termasuk upload file NPWP (opsional) dan file yang memuat nomor rekening.
7. Cek kembali kesesuaian dan kelengkapan pengisian data;
8. Kirimkan permintaan verifikasi;
9. Konfirmasi jadwal verifikasi ke helpdesk SI-PROJEK;
10. Setelah dilakukan verifikasi, dalam hal terdapat perbaikan, maka segera lakukan perbaikan sesuai catatan verifikasi;
11. Ulangi langkah nomor 8 sampai dengan langkah nomor 12 (Selesai) .
12. Selesai
Bagi vendor UMK yang telah menjadi Rekanan Terdaftar:
1. Dalam hal terdapat perubahan data dan/atau dokumen sesuai isian di VMS SI-PROJEK, maka segera lakukan pengkinian/update data di VMS paling sedikit setiap 12 (dua belas) bulan sekali.
2. Dalam hal terdapat kendala dalam proses pengisian atau belum mendapat konfirmasi jadwal verifikasi, maka harap segera berkoordinasi dengan helpdesk SI-PROJEK dengan menghubungi nomor telepon: 021-2960023, text WhatsApp: 081294698133 atau e-mail: helpdesk.siprojek@ojk.go.id;.
3. Apabila telah menjadi Rekanan Terdaftar, mohon agar dapat terus aktif untuk login dan mengakses akun masing-masing di SI-PROJEK.
Demikian kami sampaikan dan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
[Selengkapnya]