Persyaratan Kualifikasi Pengadaan Konsultasi Penyelarasan Organisasi OJK Melalui BPR
Dalam rangka proses Pengadaan Jasa Konsultansi Penyelarasan Organisasi Otoritas Jasa Keuangan Melalui Business Process Reengineering dengan kode pengadaan 7-20-1130, bersama ini kami sampaikan kembali mengenai persyaratan kualifikasi tambahan lainnya yang harus diupload oleh peserta melalui SIPROJEK.
1. Pengalaman
Menyampaikan daftar pengalaman yang sejenis yaitu melakukan evaluasi proses bisnis (business process reengineering/improvement) dalam 10 tahun terakhir pada Kementerian/Lembaga dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Perusahaan Swasta Sektor Jasa Keuangan, yang dibuktikan dengan melampirkan kontrak atau berita acara serah terima atau surat referensi dari pemberi kerja. (Daftar pengalaman agar dibuat dalam bentuk tabel yang memuat nomor; nama pekerjaan; nilai pekerjaan; nama pemberi kerja; tanggal dan nomor kontrak; tanggal penyelesaian)
2. Pajak
Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahun 2019), yang dibuktikan dengan bukti tanda terima dari kantor pajak atau bukti penerimaan elektronik dari akun e-filling
3. Surat Pernyataan
Sanggup menjamin kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh selama dan setelah melaksanakan pekerjaan dan dituangkan dalam surat pernyataan dari perusahaan calon penyedia jasa
Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan diikuti oleh peserta pengadaan.
Admin SIPROJEK